Selasa, 21 Januari 2014

Makalah Kebebasan Berpendapat Mata Pelajaran PKn



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmad dan izin - Nya sehingga makalah “Kebebasan Berpendapat” ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN di MTsN 1 Garut Tahun Pelajaran 2011-2012.
Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran yang sifatnya membangun saya terima dengan tangan terbuka.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat memberikan pengetahuan bagi kita semua.

















KEBEBASAN BERPENDAPAT

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Unsur-unsur dan syarat pokok yang terdapat dalam suatu demokrasi yaitu : (1) kedaulatan di tangan rakyat; (2) adanya mekanisme pemilihan umum yang jujur dan bebas; (3) adanya partai politik yang kompetitif; (4) adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas; (5) adanya lembaga legislatif sebagai kontrol lembaga lain; (6) adanya kebebasan warga negara dalam semua aspek kehidupan; (7) berfungsinya lembaga penegak hukum yang netral dan non diskriminatif; (8) berfungsinya pers sebagai kontrol negara; (9) adanya ruang gerak masyarakat untuk mengontrol lembaga negara; (10) adanya pertanggungjawaban kepada rakyat.

A.    Hakikat dan Landasan Kebebasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi dalam Negara Demokrasi
Bangsa Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh negara. Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat, ada baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara ter tulis maupun tidak tertulis.
Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara. Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen dapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke arah kemajuan cara berpikir masyarakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, negara demokratis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. adanya perlindungan konstitusional, artinya konstitusi harus menentukan prosedural memperoleh hak-hak yang dijamin;
b. adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. adanya pemilihan umum yang bebas;
d. adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e. adanya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi;
f. adanya pendidikan kewarganegaraan.
Setelah reformasi bergulir, saluran demokrasi dan prasyarat Indonesia menjadi negara demokratis terbuka lebar. Kebebasan berpendapat secara lisan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun, terkadang ada yang menyalahartikan kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut. Dengan mengartikan semua hal boleh diungkap walaupun melanggar etika, moralitas, dan hukum.
Sebagai negara demokrasi, tentunya Indonesia menganut prinsip bahwa rakyat adalah penentu utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Oleh karena itu, berbagai hak-hak yang melekat dalam diri warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara atau undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian dalam Pasal 28E Ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dinyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Pasal 5 menyatakan “Warga negara yang menyampaikan pendapat nya di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.”
Berikut ini landasan hukum dalam kemerdekaan menyampai kan pendapat.
a.       Landasan Idiil
Landasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/ per wakilan.”
b.      Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1) Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;”
2) Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan meng eluarkan pendapat.”
c.   Landasan Operasional
Landasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemuka kan pendapat, yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang di undangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menge luarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampai kan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak me mandang batas-batas wilayah.”
Berbagai landasan hukum kemerdekaan menyampai kan pendapat tersebut, membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin dan melindungi tegaknya kemerdekaan menyampaikan pendapat di Negara Republik Indonesia.

B.     Tata Cara Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi di Muka Umum
Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang saling meng hargai perbedaan. Oleh karena itu, untuk saling menghargai perbedaan tentunya dalam me nyampaikan pendapat pun orang harus berhati-hati agar tidak merusak dan mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut. Perwujudannya dalam menyampaikan pendapat di muka  umum harus mematuhi asas-asas berikut.
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas
e. Asas manfaat
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban menekankan bahwa seseorang tidak hanya dapat menuntut hak saja, tetapi juga harus menunaikan kewajiban agar terjadi harmonisasi. Asas musyawarah dan mufakat menekankan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat. Asas kepastian hukum dan keadilan menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil untuk setiap warga negara. Asas proporsionalitas menekankan segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus sesuai dengan konteks dan tujuan dari kegiatan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional. Asas manfaat menekankan bahwa pendapat yang disampaikan harus memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam menyampaikan pendapat, UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain sebagai berikut:
a.       Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan secara langsung di muka umum. Contohnya seperti unjuk rasa buruh atau mahasiswa.
b.      Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Contohnya seperti Long March (aksi turun ke jalan secara masal).
c.       Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Contohnya, sidang umum MPR.
d.      Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Menyampaikan pendapat tidak hanya dilakukan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Menyampaikan pendapat juga dapat dilakukan, baik secara lisan, tulisan, melalui media dan lainnya. Cara yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut:
1. Lisan, seperti pidato, dialog, dan diskusi
2. Tulisan, misalnya dengan membuat pamflet, selebaran, brosur, spanduk, poster, dan baliho;
3. Media, seperti membuat saran lewat koran, mengi rim surat, mengirim surat atau SMS ke nomor telepon selular pemerintah, telepon, dan mengadakan konferensi pers;
4. Bentuk lain, misalnya mogok makan, mogok bicara, menjahit mulut sendiri, mogok kerja, dan mogok mengajar.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengatur cara menyampaikan pendapat dengan kewajiban harus menempuh prosedur-prosedur sebagai berikut:
1)      Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
2)      Pemberitahuan kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3)      Pemberitahuan kepada Polri secara tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
4)      Setiap seratus orang pelaku atau peserta demonstrasi dan pawai harus ada satu orang atau lima orang penanggung jawab.
5)      Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan langsung kepada Polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, dan kapan pun kecuali di beberapa tempat dan waktu berikut ini.
a. Tempat atau Lokasi
1) Istana Kepresidenan, dengan radius 100 meter dari pagar luar,
2) tempat ibadah,
3) instalasi militer, meliputi radius 150 meter dari pagar luar,
4) rumah sakit,
5) pelabuhan udara atau laut,
6) stasiun kereta api,
7) terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
b. Hari Besar Nasional
1) Tahun baru
2) Hari Raya Nyepi
3) Hari Raya Idul Fitri
4) Hari Natal
5) Hari Proklamasi Kemerdekaan.

C.    Akibat Adanya Pembatasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi Dalam Negara Demokrasi
Pembatasan terhadap hak untuk mengemukakan pendapat dapat berakibat sangat luas. Akibat tersebut dapat dibagi dalam tiga lingkungan, yaitu masyarakat, pemerintah, dan bangsa.
a. Masyarakat
Akibat yang terjadi terhadap masyarakat dengan adanya pembatasan mengemukakan pendapat, yaitu:
1) masyarakat akan kehilangan salah satu hak nya, yaitu hak berpendapat;
2) hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
3) hilangnya partisipasi dan kreativitas rakyat;
4) rakyat menjadi objek bukan pelaku pembangunan;
5) terjadinya proses pembodohan terhadap masyarakat.
b. Pemerintah
Akibat pembatasan tersebut, dampaknya terhadap pemerintah, yaitu:
1) hilangnya kepercayaan rakyat;
2) sosialisasi politik terhambat;
3) kehilangan informasi akurat tentang kondisi sebenarnya;
4) akan mandegnya proses regenerasi politik;
5) lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pemerintah;
6) pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
c. Bangsa dan Negara
Akibat yang terjadi terhadap bangsa dan negara, yaitu:
1) rusaknya stabilitas dan keamanan nasional
2) lambatnya perkembangan demokrasi
4) kepercayaan internasional akan pudar
5) memungkinkan timbulnya sanksi internasional terhadap negara.
Berbagai akibat tersebut tentunya harus dihindari. UUD 1945 dalam Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberikan batasan yang jelas bagaimana masyarakat dan pemerintah menegakkan hak dan kewajiban asasi dalam mengemukakan pendapat. Jika semua pihak melaksanakan peraturan perundangan tersebut, konsekuensi dari pembatasan terhadap kemer dekaan berpendapat dapat dihindari seminimal mungkin.

D.    Konsekuensi Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas Dalam Negara Demokrasi
Makna kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 berarti seluruh bangsa Indonesia diperbolehkan secara lisan atau tertulis mengungkapkan segala sesuatu yang diketahui, dipahami, dan diserapnya sebagai suatu pendapat untuk dikemukakan kepada khalayak umum. Namun, dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman pada nilai kemanusiaan yang disebut dengan batas antara yang wajib diungkapkan dan yang layak diketahui oleh orang lain. Konsekuensi yang dapat timbul dari kebebasan berpendapat tanpa batas, antara lain sebagai berikut:
1.      Timbul konflik di antara masyarakat yang merasa kehidupannya terusik.
2.      Muncul opini publik (pendapat masyarakat) yang pro-kontra, salah kaprah, dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
3.      Penyerapan informasi yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
4.      Kebohongan publik.
















PENUTUP
A.      Kesimpulan
Bangsa Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin oleh negara. Dalam perkembangannya, hak untuk menyampaikan pendapat sepertinya menjadi hak yang dapat dilakukan tanpa adanya pembatasan. Kita sering melihat aksi unjuk rasa mahasiswa, buruh, dan masyarakat berakhir dengan kekerasan atau aksi anarkis. Dengan dibuatnya undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 dan dijaminnya hak tersebut dalam UUD 1945, semua orang harus menyambutnya dengan sikap positif. Hal ini berarti hak semua orang  untuk menyampaikan pendapat telah dijamin oleh negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan menyampaikan pendapat itu harus pula dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab. Salah satu solusi sekaligus menjadi PR bagi pemerintah untuk paling tidak dapat meminimalisir aksi-aksi anarkis yang terjadi di masyarakat yaitu pemerintah harus berupaya untuk mengembalikan kepercayaan rakyat pada pemerintah. Oleh karena itu, wakil rakyat perlu menunjukkan kinerja yang memadai serta menjalankan fungsinya secara penuh. Dimulai dari fungsi yang sifatnya struktural, yakni menampung aspirasi rakyat dan mau merakyat.
B.       Saran
Berbagai aksi-aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilakukan masyarakat / mahasiswa secara anarkis nampaknya memang sering terjadi akhir-akhir ini. Kita sebagai warga negara yang baik dalam sebuah negara demokrasi seharusnya harus lebih bijak dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi. Begitu pula dalam menyampaikan kritik atau aspirasi kepada pemerintah, haruslah melalui cara-cara yang baik, benar dan bertanggung jawab. Sebaliknya, dari pihak pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan rakyat, dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang malah membuat rakyat sengsara. Oleh karena itu, dalam hal ini semua pihak harus saling menyadari dan melaksanakan peran serta hak dan kewajibannya masing-masing agar tercipta kehidupan yang aman, tenteram, dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

·      Mahfud MD Moh, 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta. PT Rineka Cipta
·      Arfani Noer Riza, 1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada
·      Politik.kompasiana.com
·      Gurumuda.com
·      www.waraskita.net

1 komentar: