KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT karena dengan rahmad dan izin - Nya sehingga makalah
“Kebebasan Berpendapat” ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun dalam
rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN di MTsN 1 Garut Tahun Pelajaran
2011-2012.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran yang
sifatnya membangun saya terima dengan tangan terbuka.
Akhir kata saya mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat memberikan pengetahuan bagi kita semua.
KEBEBASAN
BERPENDAPAT
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Unsur-unsur dan syarat pokok yang terdapat dalam
suatu demokrasi yaitu : (1) kedaulatan di tangan rakyat; (2) adanya mekanisme
pemilihan umum yang jujur dan bebas; (3) adanya partai politik yang kompetitif;
(4) adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan terbatas; (5) adanya lembaga
legislatif sebagai kontrol lembaga lain; (6) adanya kebebasan warga negara
dalam semua aspek kehidupan; (7) berfungsinya lembaga penegak hukum yang netral
dan non diskriminatif; (8) berfungsinya pers sebagai kontrol negara; (9) adanya
ruang gerak masyarakat untuk mengontrol lembaga negara; (10) adanya
pertanggungjawaban kepada rakyat.
A.
Hakikat
dan Landasan Kebebasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi dalam Negara
Demokrasi
Bangsa Indonesia
adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena itu,
kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus dijamin
oleh negara. Untuk membahas pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat, ada
baiknya jika dikaji secara etimologi (kebahasaan). Kemerdekaan berarti keadaan
bebas tanpa tekanan. Adapun pendapat secara umum diartikan sebagai gagasan atau
buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan
bebas dari tekanan untuk menyampaikan gagasan atau buah pikiran, baik secara
ter tulis maupun tidak tertulis.
Kemerdekaan
berpendapat merupakan salah satu ciri kebebasan yang dijamin oleh negara.
Kemerdekaan ber pendapat akan mendorong rakyat untuk menghargai perbedaan pen
dapat dan saling kritik sehingga dimungkinkan adanya dialog yang dinamis ke
arah kemajuan cara berpikir masyarakat. Selain itu, kemerdekaan berpendapat
juga akan menciptakan masyarakat dan negara yang demokratis. Menurut Miriam
Budiardjo, negara demokratis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. adanya perlindungan
konstitusional, artinya konstitusi harus menentukan prosedural memperoleh
hak-hak yang dijamin;
b. adanya badan kehakiman yang
bebas dan tidak memihak;
c. adanya pemilihan umum yang
bebas;
d. adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat;
e. adanya kebebasan berserikat,
berorganisasi, dan beroposisi;
f. adanya pendidikan
kewarganegaraan.
Setelah
reformasi bergulir, saluran demokrasi dan prasyarat Indonesia menjadi negara
demokratis terbuka lebar. Kebebasan berpendapat secara lisan atau tulisan, baik
melalui media cetak maupun media elektronik mengalami kemajuan yang sangat
pesat. Namun, terkadang ada yang menyalahartikan kemerdekaan menyampaikan
pendapat tersebut. Dengan mengartikan semua hal boleh diungkap walaupun
melanggar etika, moralitas, dan hukum.
Sebagai negara
demokrasi, tentunya Indonesia menganut prinsip bahwa rakyat adalah penentu
utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia dijamin
dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Oleh karena itu, berbagai hak-hak yang melekat
dalam diri warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara atau undang-undang.
Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan mengemukakan
pendapat. Dalam Pasal 28 UUD 1945, dinyatakan secara tegas bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kemudian dalam Pasal 28E Ayat (3)
menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.” Kedua pasal tersebut membuktikan bahwa UUD 1945
memberikan jaminan bahwa mengemukakan pendapat adalah hak asasi yang dijamin
oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum, dinyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas
serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kemudian, Pasal 5 menyatakan “Warga negara yang menyampaikan
pendapat nya di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan
memperoleh perlindungan hukum.”
Berikut ini landasan hukum dalam
kemerdekaan menyampai kan pendapat.
a. Landasan
Idiil
Landasan idiil kemerdekaan
berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/ per wakilan.”
b. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1) Pasal 28: “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;”
2) Pasal 28E Ayat (3): “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan meng eluarkan pendapat.”
c. Landasan
Operasional
Landasan operasional pelaksanaan
demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemuka kan pendapat,
yaitu sebagai berikut.
1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang di undangkan dalam
lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat juga diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas
kebebasan memiliki dan menge luarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampai kan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak me mandang
batas-batas wilayah.”
Berbagai
landasan hukum kemerdekaan menyampai kan pendapat tersebut, membuktikan bahwa
Negara Republik Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin
dan melindungi tegaknya kemerdekaan menyampaikan pendapat di Negara Republik
Indonesia.
B.
Tata
Cara Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi di Muka Umum
Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang
saling meng hargai perbedaan. Oleh karena itu, untuk saling menghargai
perbedaan tentunya dalam me nyampaikan pendapat pun orang harus berhati-hati
agar tidak merusak dan mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut. Perwujudannya
dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi asas-asas
berikut.
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
b. Asas musyawarah dan mufakat
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas proporsionalitas
e. Asas manfaat
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban menekankan
bahwa seseorang tidak hanya dapat menuntut hak saja, tetapi juga harus
menunaikan kewajiban agar terjadi harmonisasi. Asas musyawarah dan mufakat
menekankan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan
musyawarah mufakat. Asas kepastian hukum dan keadilan menekankan bahwa hukum
harus ditegakkan dengan adil untuk setiap warga negara. Asas proporsionalitas
menekankan segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus
sesuai dengan konteks dan tujuan dari kegiatan yang dilandasi oleh etika
individual, etika sosial, dan etika institusional. Asas manfaat menekankan
bahwa pendapat yang disampaikan harus memberikan manfaat bagi orang lain.
Dalam menyampaikan pendapat, UU No. 9 Tahun
1998 menyatakan bahwa ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain sebagai
berikut:
a.
Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan secara langsung
di muka umum. Contohnya seperti unjuk rasa buruh atau mahasiswa.
b.
Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum. Contohnya seperti Long March (aksi turun ke jalan secara masal).
c.
Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat
dengan tema tertentu. Contohnya, sidang umum MPR.
d.
Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Menyampaikan pendapat
tidak hanya dilakukan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Menyampaikan pendapat juga dapat dilakukan, baik secara lisan, tulisan, melalui
media dan lainnya. Cara yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut:
1. Lisan, seperti pidato, dialog, dan diskusi
2. Tulisan, misalnya dengan membuat pamflet, selebaran, brosur,
spanduk, poster, dan baliho;
3. Media, seperti membuat saran lewat koran, mengi rim surat, mengirim
surat atau SMS ke nomor telepon selular pemerintah, telepon, dan mengadakan
konferensi pers;
4. Bentuk lain, misalnya mogok makan, mogok bicara, menjahit mulut
sendiri, mogok kerja, dan mogok mengajar.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 mengatur cara menyampaikan pendapat
dengan kewajiban harus menempuh prosedur-prosedur sebagai berikut:
1)
Wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Polri setempat oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok.
2)
Pemberitahuan kepada Polri
selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
3)
Pemberitahuan kepada Polri secara
tertulis tidak berlaku untuk kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
4)
Setiap seratus orang pelaku atau
peserta demonstrasi dan pawai harus ada satu orang atau lima orang penanggung
jawab.
5)
Pembatalan pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum disampaikan langsung kepada Polri sekurang-kurangnya 24
jam sebelum waktu pelaksanaan.
Menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, dan kapan pun kecuali di beberapa tempat dan waktu berikut
ini.
a. Tempat atau Lokasi
1) Istana Kepresidenan, dengan radius 100 meter dari pagar luar,
2) tempat ibadah,
3) instalasi militer, meliputi radius 150 meter dari pagar luar,
4) rumah sakit,
5) pelabuhan udara atau laut,
6) stasiun kereta api,
7) terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.
b. Hari Besar Nasional
1) Tahun baru
2) Hari Raya Nyepi
3) Hari Raya Idul Fitri
4) Hari Natal
5) Hari Proklamasi Kemerdekaan.
C.
Akibat
Adanya Pembatasan Menyampaikan Pendapat atau Aspirasi Dalam Negara Demokrasi
Pembatasan terhadap hak untuk mengemukakan
pendapat dapat berakibat sangat luas. Akibat tersebut dapat dibagi dalam tiga
lingkungan, yaitu masyarakat, pemerintah, dan bangsa.
a. Masyarakat
Akibat yang terjadi terhadap masyarakat dengan adanya pembatasan
mengemukakan pendapat, yaitu:
1) masyarakat akan kehilangan salah satu hak nya, yaitu hak
berpendapat;
2) hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
3) hilangnya partisipasi dan kreativitas rakyat;
4) rakyat menjadi objek bukan pelaku pembangunan;
5) terjadinya proses pembodohan terhadap masyarakat.
b. Pemerintah
Akibat pembatasan tersebut, dampaknya terhadap pemerintah, yaitu:
1) hilangnya kepercayaan rakyat;
2) sosialisasi politik terhambat;
3) kehilangan informasi akurat tentang kondisi sebenarnya;
4) akan mandegnya proses regenerasi politik;
5) lemahnya kontrol lembaga legislatif terhadap pemerintah;
6) pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
c. Bangsa dan Negara
Akibat yang terjadi terhadap bangsa dan negara, yaitu:
1) rusaknya stabilitas dan keamanan nasional
2) lambatnya perkembangan demokrasi
3) lambatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
4) kepercayaan internasional akan pudar
5) memungkinkan timbulnya sanksi internasional terhadap negara.
Berbagai akibat tersebut tentunya harus
dihindari. UUD 1945 dalam Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum memberikan batasan yang jelas bagaimana
masyarakat dan pemerintah menegakkan hak dan kewajiban asasi dalam mengemukakan
pendapat. Jika semua pihak melaksanakan peraturan perundangan tersebut,
konsekuensi dari pembatasan terhadap kemer dekaan berpendapat dapat dihindari
seminimal mungkin.
D.
Konsekuensi Kebebasan Berpendapat
Tanpa Batas Dalam Negara Demokrasi
Makna kebebasan berpendapat yang
tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 berarti seluruh bangsa Indonesia
diperbolehkan secara lisan atau tertulis mengungkapkan segala sesuatu yang
diketahui, dipahami, dan diserapnya sebagai suatu pendapat untuk dikemukakan
kepada khalayak umum. Namun, dalam pelaksanaannya, tetap berpedoman pada nilai
kemanusiaan yang disebut dengan batas antara yang wajib diungkapkan dan yang
layak diketahui oleh orang lain. Konsekuensi yang dapat timbul dari kebebasan
berpendapat tanpa batas, antara lain sebagai berikut:
1.
Timbul konflik di antara
masyarakat yang merasa kehidupannya terusik.
2.
Muncul opini publik (pendapat
masyarakat) yang pro-kontra, salah kaprah, dan tidak sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
3.
Penyerapan informasi yang tidak
layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
4.
Kebohongan publik.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bangsa
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Oleh karena
itu, kemerdekaan mengungkapkan pendapat merupakan salah satu hak yang harus
dijamin oleh negara. Dalam perkembangannya, hak untuk menyampaikan pendapat
sepertinya menjadi hak yang dapat dilakukan tanpa adanya pembatasan. Kita
sering melihat aksi unjuk rasa mahasiswa, buruh, dan masyarakat berakhir dengan
kekerasan atau aksi anarkis. Dengan
dibuatnya undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 dan dijaminnya hak tersebut dalam UUD 1945,
semua orang harus menyambutnya dengan sikap positif. Hal ini berarti hak semua
orang untuk menyampaikan pendapat telah
dijamin oleh negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu takut untuk
menyampaikan pendapat. Namun kebebasan menyampaikan pendapat itu harus pula
dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab. Salah satu solusi sekaligus
menjadi PR bagi pemerintah untuk paling tidak dapat meminimalisir aksi-aksi
anarkis yang terjadi di masyarakat yaitu pemerintah harus berupaya untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat pada pemerintah. Oleh karena itu, wakil rakyat perlu
menunjukkan kinerja yang memadai serta menjalankan fungsinya secara penuh.
Dimulai dari fungsi yang sifatnya struktural, yakni menampung aspirasi rakyat
dan mau merakyat.
B.
Saran
Berbagai
aksi-aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilakukan masyarakat / mahasiswa secara
anarkis nampaknya memang sering terjadi akhir-akhir ini. Kita sebagai warga
negara yang baik dalam sebuah negara demokrasi seharusnya harus lebih bijak
dalam menanggapi segala persoalan yang terjadi. Begitu pula dalam menyampaikan
kritik atau aspirasi kepada pemerintah, haruslah melalui cara-cara yang baik,
benar dan bertanggung jawab. Sebaliknya, dari pihak pemerintah harus lebih
memperhatikan kepentingan rakyat, dan tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan
yang malah membuat rakyat sengsara. Oleh karena itu, dalam hal ini semua pihak
harus saling menyadari dan melaksanakan peran serta hak dan kewajibannya
masing-masing agar tercipta kehidupan yang aman, tenteram, dan damai.
DAFTAR
PUSTAKA
· Mahfud
MD Moh, 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta. PT Rineka Cipta
· Arfani
Noer Riza, 1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta. PT RajaGrafindo
Persada
· Politik.kompasiana.com
· Gurumuda.com
Artikelnya keren
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com